Manajemen Risiko Pembangunan Nasional
Jenis: Peraturan Presiden
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa negara Indonesia mempunyai cita-cita mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur melalui percepatan pembangunan nasional di berbagai bidang sesuai dengan perencanaan pembangunan nasional.
bahwa untuk menjalankan rencana pembangunan nasional, diperlukan penyelenggaraan manajemen risiko yang terintegrasi, baik di dalam maupun lintas kementerian/lembaga/pemerintah daerah/pemerintah desa, badan usaha, dan badan lainnya.
bahwa untuk memberikan landasan dan kepastian hukum dalam mengatur dan mengintegrasikan penyelenggaraan manajemen risiko di kementerian/lembaga/pemerintah daerah/pemerintah desa, badan usaha, dan badan lainnya, diperlukan pengaturan mengenai manajemen risiko.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2021
Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2006
Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 528 Tahun 2022
Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Administratif dan Sengketa Proses Pemilihan Umum