Hak Keuangan dan Fasilitas Pejabat Struktural Bank Tanah
Jenis: Peraturan Presiden
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah dan ketentuan Pasal 60 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2021 tentang Struktur dan Penyelenggaraan Badan Bank Tanah, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Pejabat Struktural Bank Tanah.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/M-DAG/PER/3/2006
Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 114/KKI/KEP/VI/2023
Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Anestesiologi Subspesialis Anestesi Kardiovaskular dan Critical Care
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2014
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi