Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Jenis: Peraturan Presiden
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka optimalisasi untuk meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme, perlu penataan organisasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 18 Tahun 2022
Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 52 Tahun 2018 tentang Penghargaan Kepada Pegawai Negeri Sipil Berprestasi
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 27/KKI/KEP/I/2024
Standar Program Fellowship Kelainan Kongenital Dokter Spesialis Ilmu Kesehatan Telinga Hidung Tenggorok Bedah Kepala dan Leber
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 32 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pertimbangan Teknis Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya
Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1263 Tahun 2023
Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar
Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 36 Tahun 2020
Rencana Strategis Badan Pusat Statistik Tahun 2020-2024