Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2009

Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2004 tentang Penggabungan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri Ke Dalam Institut Ilmu Pemerintahan


Ditetapkan pada tanggal 12 Januari 2009
Jenis: Peraturan Presiden

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2004 tentang Penggabungan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri Ke Dalam Institut Ilmu Pemerintahan dalam rangka penyelenggaraan pendidikan tinggi kepamongprajaan perlu disesuaikan dengan dinamika perubahan, kebutuhan, dan tuntutan penyelenggaraan pemerintahan;

  2. bahwa berdasarkan rekomendasi Tim Evaluasi Penyelenggaraan Pendidikan di Institut Pemerintahan Dalam Negeri yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2007, penyelenggaraan pendidikan tinggi kepamongprajaan perlu diadakan penataan kembali secara menyeluruh;

  3. bahwa sehubungan dengan dasar menimbang sebagaimana dimaksud dalam butir a dan butir b di atas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2004 tentang Penggabungan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri Ke Dalam Institut Ilmu Pemerintahan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kesehatan


Penetapan Upah Minimum Kota Banda Aceh Tahun 2023


Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Corona Virus Disease 2019


Pengujian Pasal 170 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 170 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945


Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 52 Tahun 2018 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 47 (Civil Aviation Safety Regulation Part 47) tentang Pendaftaran Pesawat Udara (Aircraft Registration)