Pemberian Penghargaan dan Pengenaan Sanksi bagi Pegawai Pelaksana Pelayanan Publik dan Pemberian Kompensasi Bagi Penerima Pelayanan Publik di Lingkungan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Perpustakaan Nasional
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan tugas pemerintah dan pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna diperlukan pegawai yang profesional, bertanggung jawab, jujur, dan adil;
bahwa dalam rangka mendorong profesionalitas serta meningkatkan kinerja pegawai, dan penegakan disiplin perlu pemberian penghargaan dan sanksi disiplin kepada pegawai di lingkungan Perpustakaan Nasional;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Pemberian Penghargaan dan Pengenaan Sanksi bagi Pegawai Pelaksana Pelayanan Publik dan Pemberian Kompensasi Bagi Penerima Pelayanan Publik di Lingkungan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018
Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2021
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2023
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 92 Tahun 2021 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sampai dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen)
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2022
Pakaian Kerja dan Atribut Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan