Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2021

Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan Nusantara ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan Indonesia


Ditetapkan: 15 September 2021
Jenis: Peraturan Pemerintah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan penetrasi jaringan bisnis perikanan, serta mendukung ketersediaan, keterjangkauan, inklusivitas, dan mutu perikanan, perlu melakukan penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan Nusantara ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan Indonesia;

  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2005 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Badan Usaha Milik Negara, penggabungan Badan Usaha Milik Negara ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan Nusantara ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws) Rumah Sakit Umum Daerah Banten


Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia


Perubahan Perguruan Tinggi Negeri Menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum


Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi


Perusahaan Rumah Tangga Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga