Modal Awal untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
Jenis: Peraturan Pemerintah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa guna mendukung operasionalisasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan perlu memberikan modal awal kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial serta Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Modal Awal untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1989/2022
Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Tuli Sensorineural Kongenital
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2023
Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Arsitektur dan Keinsinyuran; Analisis dan Uji Teknis Bidang Building Information Modelling
Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 28 Tahun 2022
Penyediaan dan Pendistribusian Pangan dengan Harga Murah Bagi Masyarakat Tertentu
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2015
Program Pengendalian Resistensi Antimikroba di Rumah Sakit