Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014

Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal


Ditetapkan pada tanggal 14 Oktober 2014
Jenis: Peraturan Pemerintah
Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 264
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5598

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa upaya memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa belum sepenuhnya terwujud karena masih terdapat kesenjangan antara daerah maju dengan daerah tertinggal, sehingga perlu dilakukan percepatan pembangunan daerah tertinggal secara khusus, terencana, sistematis, dan berkelanjutan;

  2. bahwa dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 - 2025 beserta lampirannya, mengamanatkan perlunya prioritas pembangunan kesejahteraan kelompok masyarakat yang hidup di wilayah tertinggal dan keberpihakan yang besar dari Pemerintah;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik


Pedoman Pendataan dan Pengelolaan Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial


Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara


Nomenklatur Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan