Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 1992

Dana Pensiun Lembaga Keuangan


Ditetapkan: 30 November 1992
Jenis: Peraturan Pemerintah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Dasar Hukum


  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun

Peraturan Pelaksanaan


Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Dana Pensiun Lembaga Keuangan.

  2. bahwa untuk penyelenggaraan Program Pensiun oleh Dana Pensiun Lembaga Keuangan diperlukan ketentuan mengenai kepengurusan, pengelolaan kekayaan Dana Pensiun, penyediaan Manfaat Pensiun yang berkesinambungan, dan jaminan atas hak-hak Peserta termasuk dalam hal terjadi penggabungan, konsolidasi dan likuidasi Dana Pensiun;

  3. bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun diperlukan adanya ketentuan yang mengatur mengenai pembentukan Dana Pensiun Lembaga Keuangan dan penyelenggaraan Program Pensiun;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 6 P.KPK Tahun 2006 tentang Kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi


Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja


Upah Minimum Provinsi Papua Tahun 2024


Pemberlakuan Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP) pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya