Dana Pensiun Lembaga Keuangan
Jenis: Peraturan Pemerintah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Dasar Hukum
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun
Peraturan Pelaksanaan
Konsiderans
bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
bahwa untuk penyelenggaraan Program Pensiun oleh Dana Pensiun Lembaga Keuangan diperlukan ketentuan mengenai kepengurusan, pengelolaan kekayaan Dana Pensiun, penyediaan Manfaat Pensiun yang berkesinambungan, dan jaminan atas hak-hak Peserta termasuk dalam hal terjadi penggabungan, konsolidasi dan likuidasi Dana Pensiun;
bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun diperlukan adanya ketentuan yang mengatur mengenai pembentukan Dana Pensiun Lembaga Keuangan dan penyelenggaraan Program Pensiun;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 5 Tahun 2018
Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 6 P.KPK Tahun 2006 tentang Kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 126/DSN-MUI/VII/2019
Akad Wakalah bi al-Istitsmar
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 50/KMA/SK/III/2019
Pemberlakuan Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP) pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya