Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2012

Jual Beli Tenaga Listrik Lintas Negara


Ditetapkan: 12 Maret 2012
Jenis: Peraturan Pemerintah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jual Beli Tenaga Listrik Lintas Negara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah


Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Belanja Subsidi dan Belanja Lain-lain


Perusahaan Perseroan Daerah Pusat Rekreasi Dan Promosi Pembangunan Jawa Tengah


Penetapan Jenis Komoditas yang Tergolong dalam Klasifikasi Mineral Kritis