Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1966

Pemberian Cuti kepada Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 20 Oktober 1966
Jenis: Peraturan Pemerintah
Lembaran Negara Tahun 1966 Nomor 30
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2809

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berhubung sampai sekarang belum ada suatu peraturan yang mengatur pemberian cuti yang berlaku secara umum bagi anggota ABRI maka dipandang perlu untuk segera mengadakan peraturan tersebut;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Agen Asuransi, Jasa Pialang Asuransi, dan Jasa Pialang Reasuransi


Rencana Aksi Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2026


Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara