Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.05/2018

Pendanaan Dana Pensiun


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 30 Mei 2018
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2023
    Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memberikan jaminan terpeliharanya kesinambungan penghasilan peserta pada saat pensiun atau pihak yang berhak apabila peserta meninggal dunia, pendanaan program pensiun perlu diselenggarakan berdasarkan prinsip kehati-hatian;

  2. bahwa dengan diperkenankannya dana pensiun untuk mengelola dan menjalankan program yang menyelenggarakan atau memberikan manfaat pensiun dan manfaat lain kepada peserta dana pensiun perlu diatur ketentuan mengenai pendanaan program tersebut;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pendanaan Dana Pensiun;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya Tbk


Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi Program Studi


Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 kg