Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020

Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan


Ditetapkan pada tanggal 1 Juli 2020
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 157
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6532

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan perlindungan pemegang saham independen dan kualitas keterbukaan oleh perusahaan terbuka dalam transaksi afiliasi dan transaksi benturan kepentingan, perlu untuk menyesuaikan peraturan mengenai transaksi afiliasi dan benturan kepentingan transaksi tertentu;

  2. bahwa peraturan terkait transaksi afiliasi dan benturan kepentingan transaksi tertentu yang saat ini berlaku sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan pasar dan praktik terbaik di pasar modal sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Logo Kementerian Kelautan dan Perikanan


Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah


Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Industri Pemintalan


Pembiayaan Penempatan Pekerja Migran ·Indonesia ke Taiwan pada Pemberi Kerja Perseorangan


Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara