Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020

Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan


Ditetapkan pada tanggal 1 Juli 2020
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 157
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6532
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan perlindungan pemegang saham independen dan kualitas keterbukaan oleh perusahaan terbuka dalam transaksi afiliasi dan transaksi benturan kepentingan, perlu untuk menyesuaikan peraturan mengenai transaksi afiliasi dan benturan kepentingan transaksi tertentu;

  2. bahwa peraturan terkait transaksi afiliasi dan benturan kepentingan transaksi tertentu yang saat ini berlaku sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan pasar dan praktik terbaik di pasar modal sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Pelayanan Perizinan Terintegrasi secara Elektronik Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan


Pedoman Umum Budidaya Ikan Hias Arowana Super Red (Scleropages formosus)/Siluk


Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 23 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum


Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020 Bidang Pasar Menu Kegiatan Pembangunan Gudang dan Penyediaan Sarana Penunjang Gudang Sistem Resi Gudang


Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pemantauan Peraturan Perundang-undangan Legislatif