Pengawasan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat oleh Otoritas Jasa Keuangan
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016
Tabungan Perumahan Rakyat - Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020
Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat
Konsiderans
bahwa dalam melaksanakan pengawasan terhadap Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat sebagaimana telah diamanatkan dalam Pasal 69 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pengawasan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat oleh Otoritas Jasa Keuangan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2024
Perubahan atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/27/PBI/2016
Pengeluaran Uang Rupiah Logam Pecahan 500 (Lima Ratus) Tahun Emisi 2016
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Nomor 1 Tahun 2024
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan