Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2021

Penyusunan Laporan Keuangan Perusahaan Efek


Ditetapkan: 20 September 2021
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa perusahaan efek perlu menyajikan laporan keuangan yang berkualitas tinggi sehingga dapat memberikan informasi yang akurat dan komprehensif bagi seluruh pihak yang berkepentingan, khususnya investor;

  2. bahwa untuk menyajikan laporan keuangan perusahaan efek yang berkualitas tinggi, perlu meningkatkan kualitas transparansi, keterbukaan, keseragaman penyusunan, dan daya banding laporan keuangan perusahaan efek yang menerapkan prinsip substansi ekonomi mengungguli bentuk;

  3. bahwa standar dan pedoman akuntansi yang berlaku perlu terus disempurnakan sejalan dengan perkembangan transaksi dan produk pasar modal serta harmonisasi dengan standar akuntansi internasional melalui program konvergensi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan ke International Financial Reporting Standard;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyusunan Laporan Keuangan Perusahaan Efek;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi


Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Kertas dan Karton untuk Kemasan Pangan secara Wajib


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.06/2014 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara