Penyusunan Laporan Keuangan Perusahaan Efek
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa perusahaan efek perlu menyajikan laporan keuangan yang berkualitas tinggi sehingga dapat memberikan informasi yang akurat dan komprehensif bagi seluruh pihak yang berkepentingan, khususnya investor;
bahwa untuk menyajikan laporan keuangan perusahaan efek yang berkualitas tinggi, perlu meningkatkan kualitas transparansi, keterbukaan, keseragaman penyusunan, dan daya banding laporan keuangan perusahaan efek yang menerapkan prinsip substansi ekonomi mengungguli bentuk;
bahwa standar dan pedoman akuntansi yang berlaku perlu terus disempurnakan sejalan dengan perkembangan transaksi dan produk pasar modal serta harmonisasi dengan standar akuntansi internasional melalui program konvergensi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan ke International Financial Reporting Standard;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyusunan Laporan Keuangan Perusahaan Efek;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 56 Tahun 2020
Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Kertas dan Karton untuk Kemasan Pangan secara Wajib
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 11 Tahun 2024
Sasaran Kinerja Pegawai Transformasional
Keputusan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 246 Tahun 2023
Penerima Penghargaan Parahita Ekapraya Tahun 2023
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.06/2016
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.06/2014 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara