Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.05/2014

Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 28 Maret 2014
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/POJK.05/2016
    Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa salah satu upaya untuk memperkuat industri perasuransian nasional adalah dengan meningkatkan kualitas pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik bagi perusahaan perasuransian;

  2. bahwa dalam rangka mengoptimalkan penerapan tata kelola perusahaan yang baik bagi perusahaan perasuransian, perlu untuk merespon dinamika yang terjadi di industri secara proporsional;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Pelaksanaan Kerja sama di Lingkungan Pengelola Zakat


Penindakan atas Barang yang Diduga Terkait dengan Tindakan Terorisme dan/atau Kejahatan Lintas Negara


Rumah Sakit Jejaring Pengampuan Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak


Pelaksanaan Pemberian Bantuan Langsung Tunai Kepada Keluarga Miskin di Kota Surabaya


Penanganan Laporan dan Pelindungan Terhadap Pelapor Pelanggaran Hukum (Whistle Blowing System) di Kejaksaan Republik Indonesia