Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.03/2017

Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Umum


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 4 April 2017
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2024
    Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika


Piloting Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Platform Pembayaran Pemerintah


Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pelayaran Sulawesi Utara


Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Industri Alat Berat


Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengarusutamaan Gender