Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.05/2022

Pengawasan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia


Ditetapkan: 6 Juli 2022
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Peraturan Pelaksanaan


  1. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/SEOJK.05/2022
    Laporan Bulanan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sesuai dengan Pasal 4 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia, PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia berada dalam pengaturan dan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan;

  2. bahwa untuk melaksanakan pengawasan terhadap Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia, perlu menyusun ketentuan bagi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pengawasan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Sentra Pengembangan dan Penerapan Pengobatan Tradisional


Instrumen Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah


Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia


Pedoman Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal


Proses Bisnis antar Unit Organisasi di Lingkungan Kementerian Perindustrian