Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2019

Prinsip Kehati-hatian dalam Aktivitas Sekuritisasi Aset bagi Bank Umum


Ditetapkan: 28 Maret 2019
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Minimum Penanganan Organisme Pengganggu Tanaman Perkebunan


Materi Dasar Pembinaan Ideologi Pancasila


Panitia Urusan Piutang Negara


Pedoman Pelaksanaan Koordinasi Penanganan Konflik Sosial di Daerah


Fasilitas Pajak Daerah Berupa Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Barang Jasa Tertentu Dalam Masa Awal Pemberlakuan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah