Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2019

Prinsip Kehati-hatian dalam Aktivitas Sekuritisasi Aset bagi Bank Umum


Ditetapkan: 28 Maret 2019
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan


Rumah Sakit Penyelenggara Uji Coba Penerapan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional


Penyerahan Kendaraan Dinas dalam rangka Serah Terima Jabatan Ketua Pengadilan


Saluran Pemasaran Produk Asuransi Melalui Kerja Sama dengan Bank (Bancassurance)


Perubahan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 15 Tahun 2022 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Peta Jabatan di Lingkungan Kementerian Luar Negeri