Peraturan Ombudsman Nomor 29 Tahun 2018
Perubahan atas Peraturan Ombudsman Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah
Jenis: Peraturan Ombudsman
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dengan adanya peningkatan kinerja pegawai dalam peningkatan pelayanan publik yang Perwakilan Ombudsman di daerah, dicapai perlu menyesuaikan Peraturan Ombudsman Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Ombudsman tentang Perubahan atas Peraturan Ombudsman Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 46 Tahun 2023
Pelaksanaan Penyerahan Barang Milik Daerah Dalam Rangka Penyertaan Modal pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sewakadarma
Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 30 Tahun 2023
Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital Bylaws) Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bogor
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 60 Tahun 2020
Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar
Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020
Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 8 Tahun 2015
Administrasi Pengakhiran Dinas bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia