Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 10 Tahun 2014

Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi


Ditetapkan: 13 Agustus 2014
Jenis: Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 111 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, perlu menetapkan Peraturan Menteri tentang Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Orasi Ilmiah Jabatan Fungsional Widyaiswara


Pembayaran Gaji Pokok Duta Besar Luar Biasa Dan Berkuasa Penuh


Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Subbidang Keluarga Berencana Tahun 2022


Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat


Dana Insentif Daerah untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Periode Kedua pada Tahun 2022