Peraturan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2017

Restorasi Sosial


Ditetapkan: 28 November 2017
Jenis: Peraturan Menteri Sosial

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa restorasi sosial merupakan implementasi dari program Nawa Cita dan sebagai upaya untuk memperbaiki dan memulihkan nilai-nilai luhur jati diri atau kepribadian bangsa Indonesia;

  2. bahwa untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang hidup rukun, damai, bermoral, dan berbudaya, sehingga bangsa Indonesia mampu menjaga perbedaan dalam persatuan dan kesatuan, perlu penguatan restorasi sosial;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Restorasi Sosial;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kode Etik Pegawai Badan Keamanan Laut


Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia


Pengembangan Kewirausahaan Nasional Tahun 2021-2024


Mekanisme Koordinasi Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Padang Pariaman