Restorasi Sosial
Jenis: Peraturan Menteri Sosial
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa restorasi sosial merupakan implementasi dari program Nawa Cita dan sebagai upaya untuk memperbaiki dan memulihkan nilai-nilai luhur jati diri atau kepribadian bangsa Indonesia;
bahwa untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang hidup rukun, damai, bermoral, dan berbudaya, sehingga bangsa Indonesia mampu menjaga perbedaan dalam persatuan dan kesatuan, perlu penguatan restorasi sosial;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Restorasi Sosial;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Ketua Ombudsman Nomor 96 Tahun 2020
Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia
Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 23 Tahun 2018
Mekanisme Koordinasi Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Padang Pariaman