Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 2 Tahun 2023

Revitalisasi Kawasan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno


Ditetapkan pada tanggal 3 Maret 2023
Jenis: Peraturan Menteri Sekretaris Negara
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 221

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan fungsi kawasan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno guna menunjang kegiatan olahraga dan nonolahraga dalam skala nasional dan skala internasional, serta melestarikan Gelanggang Olahraga Bung Karno sebagai peninggalan nasional, perlu dilakukan optimalisasi kawasan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno.

  2. bahwa untuk optimalisasi kawasan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan revitalisasi untuk menunjang kegiatan olahraga dan nonolahraga dalam skala nasional dan skala internasional, termasuk namun tidak terbatas pada FIFA World Cup U20 2023, FIBA Basketball World Cup 2023, dan KTT ASEAN Plus 2023.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara tentang Revitalisasi Kawasan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Industri Tertentu yang Mendapatkan Fasilitas Perdagangan Bebas di Dalam Negeri (Inland Free Trade Arrangement)


Tata Cara Penetapan Nilai Produksi Ikan pada Saat Didaratkan


Laporan Bulanan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah


Pedoman Pengujian Konsekuensi Informasi di Lingkungan Kementerian Pertanian


Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah