Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 65/PERMENTAN/OT.140/12/2006

Pedoman Pengawasan Pengadaan, Peredaran dan Penggunaan Alat dan Atau Mesin Pertanian


Ditetapkan pada tanggal 28 Desember 2006
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa Alat dan atau Mesin Pertanian merupakan salah satu sarana produksi yang sangat penting dan strategis dalam mendukung keberhasilan peningkatan produksi pertanian;

  2. bahwa untuk melindungi kepentingan produsen, pengedar dan pengguna, dengan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 253/Kpts/OT.140/4/2004 telah ditetapkan Pedoman Pengawasan Pengadaan, Peredaran dan Penggunaan Alat dan atau Mesin Budidaya Tanaman;

  3. bahwa dengan adanya perubahan organisasi dan alih fungsi dalam pelaksanaan Pengawasan, Pengadaan, Peredaran dan Penggunaan Alat dan Mesin Pertanian, sehingga Keputusan Menteri Pertanian Nomor 253/Kpts/OT.140/4/2004 sudah tidak sesuai lagi dan perlu untuk ditinjau kembali;

  4. bahwa atas dasar hal-hal tersebut di atas untuk meningkatkan hasil guna dan daya guna, maka dipandang perlu meninjau kembali Keputusan Menteri Pertanian Nomor 253/Kpts/OT.140/4/2004;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Otomotif Subbidang Perawatan dan Perbaikan


Tata Naskah di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Pedoman Penerapan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terhadap Persekongkolan Dalam Tender


Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara


Perubahan atas Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Kepemudaan dan Keolahragaan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi