Peraturan Menteri Pertanian Nomor 65/PERMENTAN/OT.140/12/2006

Pedoman Pengawasan Pengadaan, Peredaran dan Penggunaan Alat dan Atau Mesin Pertanian


Ditetapkan: 28 Desember 2006
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Alat dan atau Mesin Pertanian merupakan salah satu sarana produksi yang sangat penting dan strategis dalam mendukung keberhasilan peningkatan produksi pertanian;

  2. bahwa untuk melindungi kepentingan produsen, pengedar dan pengguna, dengan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 253/Kpts/OT.140/4/2004 telah ditetapkan Pedoman Pengawasan Pengadaan, Peredaran dan Penggunaan Alat dan atau Mesin Budidaya Tanaman;

  3. bahwa dengan adanya perubahan organisasi dan alih fungsi dalam pelaksanaan Pengawasan, Pengadaan, Peredaran dan Penggunaan Alat dan Mesin Pertanian, sehingga Keputusan Menteri Pertanian Nomor 253/Kpts/OT.140/4/2004 sudah tidak sesuai lagi dan perlu untuk ditinjau kembali;

  4. bahwa atas dasar hal-hal tersebut di atas untuk meningkatkan hasil guna dan daya guna, maka dipandang perlu meninjau kembali Keputusan Menteri Pertanian Nomor 253/Kpts/OT.140/4/2004;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional


Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batubara Acuan untuk Bulan Maret Tahun 2024


Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar


Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai


Penerapan Tata Kelola Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek