Rekomendasi Persetujuan Pemasukan dan Pengeluaran Benih dan/atau Bibit Ternak ke Dalam dan ke Luar Wilayah Negara Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka meningkatkan mutu dan keragaman genetik dan mengatasi kekurangan benih dan/atau bibit ternak di dalam negeri diperlukan pemasukan benih dan/atau bibit ternak;
bahwa benih dan/atau bibit ternak dapat dikeluarkan ke luar negeri sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan tidak mengganggu kelestarian ternak lokal dalam kepunahan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, serta sekaligus sebagai pelaksanaan Pasal 15 dan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, perlu mengatur Rekomendasi Persetujuan Pemasukan dan Pengeluaran Benih dan/atau Bibit Ternak, dengan Peraturan Menteri Pertanian;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012
Tata Kearsipan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2017
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penelitian Komunikasi dan Informatika
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2023
Interoperabilitas Data dalam Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Satu Data Indonesia