
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 51/PERMENTAN/OT.140/9/2011
Rekomendasi Persetujuan Pemasukan dan Pengeluaran Benih dan/atau Bibit Ternak ke Dalam dan ke Luar Wilayah Negara Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian
Menimbang:
bahwa dalam rangka meningkatkan mutu dan keragaman genetik dan mengatasi kekurangan benih dan/atau bibit ternak di dalam negeri diperlukan pemasukan benih dan/atau bibit ternak;
bahwa benih dan/atau bibit ternak dapat dikeluarkan ke luar negeri sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan tidak mengganggu kelestarian ternak lokal dalam kepunahan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, serta sekaligus sebagai pelaksanaan Pasal 15 dan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, perlu mengatur Rekomendasi Persetujuan Pemasukan dan Pengeluaran Benih dan/atau Bibit Ternak, dengan Peraturan Menteri Pertanian;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2013
Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui dan/atau Memerah Air Susu Ibu
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 41 Tahun 2017
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2016
Kebijakan Pengiriman Pasukan Misi Pemeliharaan Perdamaian Dunia