
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 4 Tahun 2022
Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pertanian Tahun Anggaran 2022
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian
Menimbang:
bahwa untuk mendukung penguatan kawasan sentra produksi pangan, peningkatan ketersediaan, akses, kualitas konsumsi pangan, dan nilai tambah komoditas pertanian, perlu mengoptimalkan pengelolaan dana alokasi khusus fisik bidang pertanian tahun anggaran 2022;
bahwa untuk mengoptimalkan pengelolaan dana alokasi khusus fisik bidang pertanian tahun anggaran 2022 sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (3} Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun 2022, perlu menyusun petunjuk operasional pengelolaan dana alokasi khusus fisik bidang pertanian tahun anggaran 2022;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pertanian Tahun Anggaran 2022;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 1B Tahun 2021
Pengelolaan Majalah SNI Valuasi Badan Standardisasi Nasional
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 83/PERMEN-KP/2020
Organisasi dan Tata Kerja Loka Riset Perikanan Tuna
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54/M-IND/PER/7/2016
Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Pipa Baja Saluran Air Dengan atau Tanpa Lapisan Seng Secara Wajib
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 3 Tahun 2013
Kode Etik Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi
Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2019
Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu pada Kementerian Agama