Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pertanian Tahun Anggaran 2022
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk mendukung penguatan kawasan sentra produksi pangan, peningkatan ketersediaan, akses, kualitas konsumsi pangan, dan nilai tambah komoditas pertanian, perlu mengoptimalkan pengelolaan dana alokasi khusus fisik bidang pertanian tahun anggaran 2022;
bahwa untuk mengoptimalkan pengelolaan dana alokasi khusus fisik bidang pertanian tahun anggaran 2022 sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (3} Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun 2022, perlu menyusun petunjuk operasional pengelolaan dana alokasi khusus fisik bidang pertanian tahun anggaran 2022;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pertanian Tahun Anggaran 2022;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2019
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Asam Sulfat Pekat Teknis secara Wajib
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1351 Tahun 2024
Penetapan Informasi Publik yang dikecualikan di Komisi Pemilihan Umum
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 45/KMA/SK/III/2016
Peraturan Tata Tertib Pemilihan Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Bidang Yudisial
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/SEOJK.03/2020
Perubahan atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.03/2017 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Pembiayaan Rakyat Syariah