Peraturan Menteri Pertanian Nomor 4 Tahun 2022

Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pertanian Tahun Anggaran 2022


Ditetapkan: 4 Maret 2022
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mendukung penguatan kawasan sentra produksi pangan, peningkatan ketersediaan, akses, kualitas konsumsi pangan, dan nilai tambah komoditas pertanian, perlu mengoptimalkan pengelolaan dana alokasi khusus fisik bidang pertanian tahun anggaran 2022;

  2. bahwa untuk mengoptimalkan pengelolaan dana alokasi khusus fisik bidang pertanian tahun anggaran 2022 sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (3} Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun 2022, perlu menyusun petunjuk operasional pengelolaan dana alokasi khusus fisik bidang pertanian tahun anggaran 2022;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pertanian Tahun Anggaran 2022;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Lembaga Akreditasi Perpustakaan Nasional


Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Asam Sulfat Pekat Teknis secara Wajib


Penetapan Informasi Publik yang dikecualikan di Komisi Pemilihan Umum


Peraturan Tata Tertib Pemilihan Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Bidang Yudisial


Perubahan atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.03/2017 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Pembiayaan Rakyat Syariah