Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 5 Tahun 2020

Pengelolaan Bahan Bakar Minyak dan Pelumas di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia


Ditetapkan: 4 Februari 2020
Jenis: Peraturan Menteri Pertahanan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memenuhi kebutuhan Bahan Bakar Minyak dan Pelumas di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia secara optimal, memerlukan sistem pengelolaan yang dilakukan secara terencana, terpadu dan berkelanjutan;

  2. bahwa Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Bahan Bakar Minyak dan Pelumas di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Bahan Bakar Minyak dan Pelumas di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan organisasi dan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pengelolaan Bahan Bakar Minyak dan Pelumas di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Ortopedi Prof. DR. R. Soeharso Surakarta


Jabatan dan Kelas Jabatan Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan


Program Arsip Vital Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia


Batas Daerah Kabupaten Toba dengan Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara


Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat