Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 85/M-IND/PER/12/2016
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Ubin Keramik secara Wajib
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka melindungi keamanan, kesehatan, dan keselamatan konsumen terhadap penggunaan Ubin Keramik, menciptakan persaingan usaha yang sehat, dan meningkatkan daya saing industri Ubin Keramik, perlu mengatur proses produksi Ubin Keramik guna menghasilkan produk yang memenuhi parameter pengujian mutu dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) Ubin Keramik;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur kembali pemberlakuan SNI Ubin Keramik secara wajib;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Ubin Keramik secara Wajib;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.06/2020
Tata Cara Pengelolaan Aset pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2023
Pedoman Penyusunan Neraca Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
Peraturan Gubernur Aceh Nomor 13 Tahun 2023
Arsitektur Berciri Khas Adat/Budaya Aceh pada Bangunan Gedung
Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 2 Tahun 2023
Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Ibu Kota Nusantara Barat
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2023
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Semarang