Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 85/M-IND/PER/12/2016

Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Ubin Keramik secara Wajib


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 23 Desember 2016
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36 Tahun 2024
    Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia dan Spesifikasi Teknis untuk Ubin Keramik secara Wajib

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka melindungi keamanan, kesehatan, dan keselamatan konsumen terhadap penggunaan Ubin Keramik, menciptakan persaingan usaha yang sehat, dan meningkatkan daya saing industri Ubin Keramik, perlu mengatur proses produksi Ubin Keramik guna menghasilkan produk yang memenuhi parameter pengujian mutu dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) Ubin Keramik;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur kembali pemberlakuan SNI Ubin Keramik secara wajib;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Ubin Keramik secara Wajib;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/13/PBI/2008 tentang Lelang dan Penatausahaan Surat Berharga Negara


Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia dan Sertifikasi Kompetensi Bidang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan


Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung


Leaders Factory di Lingkungan Kementerian Keuangan