
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 80/M-IND/PER/9/2014
Industri Kendaraan Bermotor
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Menimbang:
bahwa dalam rangka pendalaman dan pengembangan manufaktur industri kendaraan bermotor serta meningkatkan investasi di bidang manufaktur kendaraan bermotor mulai dari pembuatan komponen di dalam negeri untuk menghasilkan kendaraan bermotor yang berdaya saing global;
bahwa dalam rangka mendukung pengembangan dan pendalaman struktur industri kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan menciptakan kemandirian industri dalam negeri, maka perlu mengatur tingkat keteruraian kendaraan yang diimpor dalam keadaan terurai sama sekali (Completely Knocked Down/CKD) dan kendaraan bermotor dalam keadaan terurai tidak lengkap (Incompletely Knocked Down/IKD);
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Industri Kendaraan Bermotor.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 13 Tahun 2016
Pengamanan Internal di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1354 Tahun 2022
Upah Minimum Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2023
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2019
Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil menurut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019
Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1141 Tahun 2022
Standar Satuan Harga Jamuan Acara
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 3 Tahun 2020
Pejabat yang Berwenang Menolak atau Memberikan Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan