Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 61/M-IND/PER/7/2014

Bahan Baku Daur Ulang untuk Industri Peleburan Baja


Ditetapkan: 2 Juli 2014
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa industri peleburan baja merupakan industri strategis yang mendukung industri baja nasional yang banyak menyerap tenaga kerja dan berperan dalam penyiapan material untuk pembangunan infrastruktur di Indonesia;

  2. bahwa sebagian besar industri peleburan baja nasional menggunakan bahan baku daur ulang berbentuk skrap besi dan baja yang mengandung material ikutan (impurities);

  3. bahwa dengan proses pengolahan bahan baku daur ulang, industri peleburan baja dapat meningkatkan efisiensi proses produksi;

  4. bahwa bahan baku daur ulang berbentuk skrap besi dan baja yang dilebur dengan teknologi proses peleburan pada temperatur di atas 1500° C dan mengubah material ikutan (impurities) menjadi debu dan terak sehingga dampak lingkungan terkendali;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu mengatur kualitas dan kriteria bahan baku daur ulang besi dan baja dengan menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Bahan Baku Daur Ulang untuk Industri Peleburan Baja;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Buku Teks Pelajaran dan Buku Panduan Guru untuk Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah


Kompensasi, Restitusi, dan Rehabilitasi Terhadap Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat


Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Kesenian, Hiburan dan Rekreasi Golongan Pokok Aktivitas Hiburan, Kesenian dan Kreativitas Bidang Pengelolaan Lembaga Tari


Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020


Pemberlakuan SNI Mainan Secara Wajib