Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 49 Tahun 2024

Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Kaca untuk Bangunan – Blok Kaca Secara Wajib


Ditetapkan: 15 Oktober 2024
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan manusia serta pelestarian fungsi lingkungan hidup dari penggunaan kaca untuk bangunan - blok kaca, meningkatkan daya saing, efisiensi, dan kinerja industri kaca untuk bangunan - blok kaca, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat, telah ditetapkan pemberlakuan standar nasional Indonesia untuk kaca untuk bangunan - blok kaca secara wajib.

  2. bahwa Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54/M-IND/PER/6/2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kaca Untuk Bangunan - Blok Kaca Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 83/M-IND/ PER/9/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54/M-IND/PER/6/2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kaca untuk Bangunan - Blok Kaca Secara Wajib sudah tidak sesuai dengan perkembangan standar nasional Indonesia kaca untuk bangunan - blok kaca dan kebijakan standardisasi industri, sehingga perlu diganti.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Kaca untuk Bangunan - Blok Kaca Secara Wajib.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pemberian Penghargaan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia


Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi


Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023


Pelaksanaan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum untuk Memenuhi Kebutuhan Sendiri Oleh Badan Usaha


Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara