Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2019

Tata Cara Pemberian Izin Usaha Kawasan Industri dan Izin Perluasan Kawasan Industri Dalam Kerangka Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik


Ditetapkan: 2 Desember 2019
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 dan Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri, serta ketentuan Pasal 88 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik, perlu mengatur ketentuan mengenai pemberian izin usaha kawasan industri dan izin perluasan kawasan industri dalam kerangka pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik;

  2. bahwa ketentuan mengenai pemberian Izin Usaha Kawasan Industri dan Izin Perluasan Kawasan Industri sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 39/M-IND/PER/6/2016 tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Kawasan Industri dan Izin Perluasan Kawasan Industri sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan transparansi dan kemudahan proses layanan perizinan dan perkembangan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Kawasan Industri dan Izin Perluasan Kawasan Industri Dalam Kerangka Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Logo Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi


Pencabutan Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru


Penetapan Nama Bandar Udara Maulana Prins Mandapar di Kabupaten Banggai Laut Provinsi Sulawesi Tengah


Pemberian Penghargaan bagi Sumber Daya Manusia Penyelenggara Kesejahteraan Sosial


Tata Cara Pengelolaan Kinerja di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan