Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2022

Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Industri Petrokimia Banten


Ditetapkan: 23 Juni 2022
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menghasilkan sumber daya manusia industri petrokimia yang kompeten guna mendukung pertumbuhan industri petrokimia, perlu dilakukan pembangunan sumber daya manusia industri melalui pendidikan vokasi industri berbasis kompetensi;

  2. bahwa untuk mewujudkan pembangunan sumber daya manusia industri yang kompeten, perlu membentuk politeknik dengan memperhatikan penyebaran dan pemerataan ketersediaan sumber daya manusia industri yang kompeten untuk setiap wilayah provinsi dan kabupaten/kota;

  3. bahwa pembentukan Politeknik Industri Petrokimia Banten telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan surat nomor B/502/M.KT.01/2022 tanggal 31 Mei 2022;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Industri Petrokimia Banten;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembinaan, Pengawasan, dan Perizinan Pekerjaan Tukang Gigi


Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan Hutan Lestari


Instrumen Akreditasi Perpustakaan Perguruan Tinggi


Batas Daerah antara Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat dengan Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah


Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur