Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 20 Tahun 2019

Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Ekspor dan Rekomendasi Impor Bahan Bakar Lain sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri


Ditetapkan: 20 Mei 2019
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan ekspor dan impor minyak bumi, gas bumi dan bahan bakar lain, diperlukan adanya kepastian pelaksanaan pemberian rekomendasi ekspor dan rekomendasi 1mpor minyak bumi, gas bumi dan bahan bakar lainnya;

  2. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Bahan Bakar Lain, Menteri Perindustrian memiliki kewenangan untuk menerbitkan rekomendasi ekspor dan rekomendasi impor bahan bakar lain sebagai bahan baku dan bahan penolong industri, guna mengatur tata cara penerbitan rekomendasi ekspor dan rekomendasi impor tersebut;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Ekspor dan Rekomendasi Impor Bahan Bakar Lain sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Konfirmasi Status Wajib Pajak pada Pelayanan Pertanahan di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional


Pedoman Implementasi Kurikulum Raudhatul Athfal


Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah


Akreditasi Program Pelatihan Teknis Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika


Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)