Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 171 tentang Penyelenggara Kalibrasi Fasilitas Navigasi Penerbangan
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan keselamatan, kenyamanan, dan keamanan penerbangan, perlu mengatur penyelenggaraan kalibrasi fasilitas navigasi penerbangan;
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, penyelenggaraan kalibrasi fasilitas navigasi penerbangan dilakukan oleh pemerintah dan/atau badan hukum yang telah memiliki sertifikat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 171 tentang Penyelenggara Kalibrasi Fasilitas Navigasi Penerbangan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 2022
Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 2023
Peraturan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 3 Tahun 2021
Rencana Strategis Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Tahun 2020-2024
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2024
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 16 Tahun 2014
Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika