Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 8 Tahun 2021

Perhitungan dan Tata Cara Penetapan Tarif Penumpang Angkutan Udara Perintis


Ditetapkan: 10 Maret 2021
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memberikan kepastian bagi penyelenggaraan angkutan udara perintis penumpang, perlu diatur ketentuan mengenai perhitungan dan tata cara penetapan tarif penumpang angkutan udara perintis;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perhitungan dan Tata Cara Penetapan Tarif Penumpang Angkutan Udara Perintis;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengembangan dan Penerapan Teknologi Tepat Guna dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Desa


Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi


Lelang Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi


Pedoman Hibah Barang Milik Negara di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan