Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 8 Tahun 2021

Perhitungan dan Tata Cara Penetapan Tarif Penumpang Angkutan Udara Perintis


Ditetapkan pada tanggal 10 Maret 2021
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 206

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memberikan kepastian bagi penyelenggaraan angkutan udara perintis penumpang, perlu diatur ketentuan mengenai perhitungan dan tata cara penetapan tarif penumpang angkutan udara perintis;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perhitungan dan Tata Cara Penetapan Tarif Penumpang Angkutan Udara Perintis;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Narkotika Nasional


Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia


Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan


Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar


Rencana Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2022