Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2017

Sertifikasi Kecakapan Awak Sarana Perkeretaapian


Status: Diubah
Ditetapkan: 19 Januari 2017
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2023
    Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Kecakapan Awak Sarana Perkeretaapian

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 302 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian dan dalam rangka meningkatkan kompetensi awak sarana perkeretaapian dalam memenuhi tuntutan pelayanan penyelenggaraan perkeretaapian serta perkembangan teknologi perkeretaapian.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Sertifikasi Kecakapan Awak Sarana Perkeretaapian.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kegiatan Perusahaan Efek di Berbagai Lokasi


Tata Laksana Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan Produk Turunannya


Hasil Penelaahan Produk Katalog Elektronik Sektoral Etalase Produk Gudang Beku Portable


Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh