Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 22 Tahun 2020

Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Perintis


Ditetapkan pada tanggal 23 April 2020
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 464

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melakukan optimalisasi pelayanan angkutan orang dengan kereta api perintis, perlu menyesuaikan tarif angkutan orang dengan kereta api perintis;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Perintis;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan


Rencana Pembangunan Industri Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2023-2043


Rumah Sakit Penyelenggara Uji Coba Penerapan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional


Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2015 tentang Sertifikasi Pekerja Sosial Profesional


Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual