Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 130 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, perlu diatur ketentuan mengenai tarif angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 29 Tahun 2023
Pola Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Saiful Anwar
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016
Pedoman Monitoring dan Evaluasi Jabatan Fungsional Arsiparis
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.4/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2019
Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi pada Kawasan Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam
Peraturan Komisi Yudisial Nomor 4 Tahun 2024
Tata Cara Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga di Komisi Yudisial
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 85 Tahun 2016
Batas Daerah Kabupaten Kerinci dengan Kabupaten Bungo Provinsi Jambi