
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 130 Tahun 2015
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 62 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan
Menimbang:
bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan pelayaran pada pelabuhan, serta penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan di pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial, perlu menata organisasi dan tata kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menyempurnakan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 62 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 44 Tahun 2011;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 2 Tahun 2014
Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Persediaan di Lingkungan Perpustakaan Nasional
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2015
Petunjuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Arsip Nasional Republik Indonesia
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2016
Pedoman Pemberian Subsidi dari Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah Penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum