Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 130 Tahun 2015

Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 62 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 27 Agustus 2015
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 1400

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2023
    Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan pelayaran pada pelabuhan, serta penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan di pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial, perlu menata organisasi dan tata kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menyempurnakan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 62 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 44 Tahun 2011;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Peta Panduan Pengembangan Kompetensi Inti Industri Kabupaten Bolaang Mongondow


Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu