Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara serta Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015 tentang Kementerian Perhubungan, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Kementerian Perhubungan;
bahwa untuk menata organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Kementerian Perhubungan telah mendapatkan Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam Surat Nomor B/273/M.KT.01/2018 tanggal 22 Oktober 2018 tentang Penataan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan dan Nomor B/989/M.KT.01/2018 tanggal 19 Desember 2018 tentang Penataan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20 Tahun 2023
Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah dan Produk Suretyship atau Suretyship Syariah
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 55 Tahun 2023
Pedoman Penanganan Pengaduan Penyimpangan Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Melalui Whistleblowing System
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016
Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26 Tahun 2023
Pengguna Standar Akuntansi Keuangan Internasional di Pasar Modal
Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 9 Tahun 2024
Kode Klasfikasi Arsip, Jadwal Retensi Arsip serta Sistem Klasifikasi Keamanan dan Hak Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak