Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan
Menimbang:
bahwa untuk mengoptimalkan peran Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dan untuk menyesuaikan peralihan kewenangan pembentukan serta pengangkatan anggota dan sekretariat Badan. Penyelesaian Sengketa Konsumen sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu dilakukan penyesuaian terhadap pengaturan mengenai Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen;
bahwa pengaturan mengenai pembentukan serta pengangkatan anggota dan sekretariat Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/2/2017 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 6 Tahun 2018
Pedoman Kaji Ulang Standar Nasional Indonesia
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.05/2020
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi pada Kementerian Agama
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 5 Tahun 2018
Majelis Kehormatan Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 63/PERMEN-KP/2016
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kelautan dan Perikanan Kupang
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 9 Tahun 2014
Uraian Tugas Stasiun Meteorologi