Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk mengoptimalkan peran Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dan untuk menyesuaikan peralihan kewenangan pembentukan serta pengangkatan anggota dan sekretariat Badan. Penyelesaian Sengketa Konsumen sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu dilakukan penyesuaian terhadap pengaturan mengenai Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen;
bahwa pengaturan mengenai pembentukan serta pengangkatan anggota dan sekretariat Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/2/2017 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 495/M/2024
Rincian Ekuivalensi Tugas Tambahan Lain Guru, Beban Kerja Kepala Sekolah, dan Beban Kerja Pengawas Sekolah
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 50 Tahun 2013
Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi Tahun 2012-2032
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 8 Tahun 2021
Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut dan Mangrove