
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72 Tahun 2020
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan
Menimbang:
bahwa untuk mengoptimalkan peran Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dan untuk menyesuaikan peralihan kewenangan pembentukan serta pengangkatan anggota dan sekretariat Badan. Penyelesaian Sengketa Konsumen sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu dilakukan penyesuaian terhadap pengaturan mengenai Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen;
bahwa pengaturan mengenai pembentukan serta pengangkatan anggota dan sekretariat Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/2/2017 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 68/KM.10/2022
Tarif Bunga sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga Periode 1 Januari 2023 Sampai Dengan 31 Januari 2023
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 Tahun 2017
Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 1 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pariwisata Kota Tangerang Selatan
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/SEOJK.03/2021
Rencana Bisnis Bank Pembiayaan Rakyat Syariah