Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32 Tahun 2023

Pengelolaan Kendaraan Dinas di Lingkungan Kementerian Perdagangan


Ditetapkan: 4 Desember 2023
Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dengan adanya perubahan standar barang dan standar kebutuhan kendaraan serta adanya perluasan bentuk perencanaan kebutuhan barang milik negara, perlu dilakukan penyesuaian kebijakan pengelolaan kendaraan dinas di lingkungan Kementerian Perdagangan.

  2. bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/M-DAG/PER/3/2017 tentang Pedoman Pengadaan dan Pemeliharaan Kendaraan Dinas di Lingkungm1 Kementerian Perdagangan belum menampung perkembangan dan kebutuhan hukum dalam pengelolaan kendaraan dinas, sehingga perlu diganti.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pengelolaan Kendaraan Dinas di Lingkungan Kementerian Perdagangan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penunjukan PT Kimia Farma Tbk untuk dan atas nama Pemerintah Melaksanakan Paten Terhadap Obat Remdesivir dan Obat Favipiravir


Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 28 Tahun 2019 tentang Bahan Penolong dalam Pengolahan Pangan


Batas Daerah Kabupaten Nias Utara dengan Kabupaten Nias Provinsi Sumatera Utara


Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi menjadi Perseroan Terbatas Sumatera Selatan Energi Gemilang


Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 88 Tahun 2013 tentang Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri