Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Diubah dengan:
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 2 Tahun 2025
Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2024 tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit
Konsiderans
bahwa untuk efektivitas ketersediaan minyak goreng rakyat agar mudah diperoleh masyarakat sebagai salah satu barang kebutuhan pokok untuk seluruh masyarakat Indonesia, mendorong pertumbuhan ekonomi nasional khususnya sektor perkebunan dan perindustrian, dan optimalisasi kebijakan ekspor produk turunan kelapa sawit, perlu mengatur kembali ekspor produk turunan kelapa sawit berupa crude palm oil, refined, bleached, and deodorized palm oil, refined, bleached, and deodorized palm olein, dan used cooking oil.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, selain mengatur kembali ekspor produk turunan kelapa sawit berupa crude palm oil, refined, bleached, and deodorized palm oil, refined, bleached, and deodorized palm olein, dan used cooking oil, perlu juga diatur ekspor produk turunan kelapa sawit lainnya.
bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached, and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebijakan dan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2021
Pedoman Presentasi Karya Tulis atau Karya Ilmiah bagi Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya yang akan Menjadi Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 2 Tahun 2019
Harga Jual Gas Bumi melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan
Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2020
Tata Cara Pelaksanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Umum atas Sewa Tanah, Gedung, dan Bangunan di Lingkungan Kementerian Sosial