Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014

Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini


Ditetapkan pada tanggal 29 Agustus 2014
Jenis: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Berita Negara Tahun 2014 Nomor 1279

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 182 ayat (11) dan Pasal 185 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rencana Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional 2015- 2019


Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019


Bantuan Operasional Pendidikan pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa Negeri


Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Perkreditan Rakyat


Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum