Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2021

Pemberian Honorarium bagi Pendidik yang Bertugas pada Pusat Kegiatan Belajar Indonesia di Malaysia


Ditetapkan pada tanggal 29 Januari 2021
Jenis: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 11

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan pendidik yang bertugas pada pusat kegiatan belajar Indonesia di Malaysia, perlu diberikan honorarium;

  2. bahwa untuk mengakomodasi pelaksanaan pemberian honorarium sebagaimana dimaksud dalam huruf a secara transparan dan akuntabel, perlu mengatur tata cara dan besaran pemberian honorarium;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pemberian Honorarium bagi Pendidik yang Bertugas pada Pusat Kegiatan Belajar Indonesia di Malaysia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Penyusutan Arsip di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia


Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah


Klasifikasi Arsip, Sistem Klasifikasi Keamanan, dan Akses Arsip Dinamis


Sistem Perencanaan Strategis Kepolisian Negara Republik Indonesia


Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Industri Furnitur dan Pengolahan Kayu