
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2021
Pemberian Honorarium bagi Pendidik yang Bertugas pada Pusat Kegiatan Belajar Indonesia di Malaysia
Jenis: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Menimbang:
bahwa untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan pendidik yang bertugas pada pusat kegiatan belajar Indonesia di Malaysia, perlu diberikan honorarium;
bahwa untuk mengakomodasi pelaksanaan pemberian honorarium sebagaimana dimaksud dalam huruf a secara transparan dan akuntabel, perlu mengatur tata cara dan besaran pemberian honorarium;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pemberian Honorarium bagi Pendidik yang Bertugas pada Pusat Kegiatan Belajar Indonesia di Malaysia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022
Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1516 Tahun 2022
Daftar Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 77/M-IND/PER/11/2016
Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 48/M-IND/PER/7/2016 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Mainan secara Wajib
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/SEOJK.03/2020
Transparansi dan Publikasi Laporan Bank Umum Konvensional