Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2021
Pemberian Honorarium bagi Pendidik yang Bertugas pada Pusat Kegiatan Belajar Indonesia di Malaysia
Jenis: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan pendidik yang bertugas pada pusat kegiatan belajar Indonesia di Malaysia, perlu diberikan honorarium;
bahwa untuk mengakomodasi pelaksanaan pemberian honorarium sebagaimana dimaksud dalam huruf a secara transparan dan akuntabel, perlu mengatur tata cara dan besaran pemberian honorarium;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pemberian Honorarium bagi Pendidik yang Bertugas pada Pusat Kegiatan Belajar Indonesia di Malaysia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2019
Tata Cara Penatausahaan Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2018
Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 23/6/PADG/2021
Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/25/PADG/2019 tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2021
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Badan Pusat Statistik
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 132 Tahun 2018
Tunjangan Kinerja Pegawai di Kementerian Dalam Negeri