Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 89 Tahun 2021

Penjenjangan Kinerja Instansi Pemerintah


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Instansi Pemerintah, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengoordinasikan penyelenggaraan evaluasi atas implementasi sistem akuntabilitas instansi pemerintah pada instansi pemerintah;

  2. bahwa dalam melakukan evaluasi atas implementasi sistem akuntabilitas instansi pemerintah pada instansi pemerintah, perlu menilai kualitas perencanaan dan pengukuran kinerja organisasi secara berjenjang;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Penjenjangan Kinerja Instansi Pemerintah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Instrumen Akreditasi Minimum Pembukaan Program Studi Program Profesi Insinyur


Standardisasi Sarana dan Prasarana Pemadam Kebakaran di Daerah


Kota Tebing Tinggi di Provinsi Sumatera Utara


Organisasi dan Tata Kerja Balai Arsip Statis dan Tsunami


Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi di Lingkungan Kementerian Kesehatan