Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 51 Tahun 2020

Jabatan Fungsional Analis Hukum


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di bidang analisis dan evaluasi hukum, perlu menetapkan Jabatan Fungsional Analis Hukum;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Analis Hukum;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Harga Satuan di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2024


Pedoman Pelaksanaan Program Manajemen Pengetahuan (Knowledge Management)


Penyelesaian Kerugian Negara Pegawai Negeri Bukan Bendahara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri


Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Kabel secara Wajib


Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan