Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an
Jenis: Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di bidang pengembangan tafsir Al-Qur’an serta untuk peningkatan kinerja organisasi perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 27 Tahun 2017
Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah Di Provinsi Jawa Tengah
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 22 Tahun 2023
Wilayah Kerja dan Pengoperasian Pelabuhan Perikanan Pantai Tamperan
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 8 Tahun 2020
Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2020
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan
Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 24 Tahun 2023
Pemasangan Alat Pengukur Debit dan Penetapan Volume Pengambilan dan/atau Pemanfaatan Air Permukaan