Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2020

Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan


Berita Negara Tahun 2020 Nomor 27
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di bidang pengawasan obat dan makanan, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi perlu dilakukan penyesuaian pengaturan mengenai Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan dan Angka Kreditnya;

  2. bahwa Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 48/KEP/M.PAN/8/2002 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan dan Angka Kreditnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembentukan 43 (empat puluh tiga) Pemerintahan Nagari Persiapan di Kabupaten Padang Pariaman


Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Mandailing Natal


Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Jasa Pembuatan Barang-Barang dari Logam Subbidang Pengelasan


Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan


Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar